Rabu, 12 Februari 2014

 Makanan dan Minuman Haram dalam Islam |

Allah swt telah berfirman, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah….” (QS Al-Baqarah (2): 173)

Pada ayat di atas disebutkan dengan jelas makanan-makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi oleh kaum muslimin. Yaitu, bangkai, darah, daging babi dan hewan yang di...
sembelih bukan dengan menyebut nama Allah.

Bangkai adalah setiap hewan yang matinya tidak dengan cara disembelih. Seperti misalnya hewan yang mati karena tercekik, karena dipukul, karena jatuh, karena ditanduk atau juga hewan yang mati akibat diterkam binatang buas. Hewan-hewan seperti ini termasuk bangkai dan haram untuk dimakan. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 3 berikut ini, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala….”

Walaupun begitu, terhadap persoalan bangkai ini terdapat pengecualian, yaitu bangkai ikan dan belalang. Bangkai dari kedua jenis hewan ini halal dan boleh untuk dimakan sebagaimana sabda Nabi saw, “Laut itu airnya suci dan bangkainya halal.” (HR Ahmad) Ibnu Abi Aufa berkata: “Kami berperang bersama Rasulullah saw sebanyak tujuh kali, maka kami makan belalang bersama beliau.” (HR Jamaah kecuali Ibnu Majah)

Darah yang diharamkan untuk dikonsumsi adalah darah yang mengalir, sebagaimana yang ditegaskan dalam surat Al-An’am ayat 145. Allah swt berfirman, “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi—karena sesungguhnya semua itu kotor—atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah….”

Makanan yang diharamkan selanjutnya adalah daging babi. Pengharaman terhadap daging babi adalah sangat wajar, mengingat pola hidup babi yang sangat menyukai memakan kotoran. Dan juga terdapatnya cacing pita yang sangat berbahaya yang munculnya disebabkan oleh karena memakan daging babi. Sehingga hal ini dapat membahayakan kemanusiaan.

Kemudian, makanan lainnya yang diharamkan bagi umat Islam untuk memakannya adalah makanan yang berasal dari hewan yang saat disembelih disebut nama selain Allah atau yang dipersembahkan untuk berhala, walaupun asalnya hewan itu adalah hewan yang dihalalkan untuk memakannya dan bukan pula bangkai karena matinya dengan cara disembelih. Dalam Al-Quran dan Terjemahnya keluaran Depag RI, pada catatan kaki nomor 108 (catatan kaki terhadap ayat 173 dari surat Al-Baqarah) dikatakan bahwa, “Haram juga menurut ayat ini daging yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah tetapi disebut pula nama selain Allah.”

Selain makanan, terdapat juga minuman yang diharamkan oleh Allah. Minuman yang diharamkan itu adalah minuman yang memabukkan. Minuman yang memabukkan ini disebut juga dengan istilah khamar (khamr). Setiap minuman yang sifatnya memabukkan, walaupun memiliki nama (diberi nama) yang berbeda-beda, pada hakekatnya minuman seperti itu adalah khamar. Hal ini berdasarkan apa yang dikatakan oleh Nabi Muhammad saw, “Setiap yang memabukkan adalah khamar.” Jadi, apapun namanya. Apapun mereknya. Minuman yang memabukkan pastilah khamar. Dan, selanjutnya kata Nabi, “Dan setiap khamar adalah haram.” (HR Muslim)

Haramnya minuman yang memabukkan (khamr), tidak berarti mensyaratkan yang meminumnya harus menjadi mabuk untuk dapat dihukumi menjadi haram. Melainkan karena minuman itu memiliki efek yang memabukkan bagi umumnya orang bila diminum dalam kadar tertentu. Itulah khamar. Jadi walaupun ada orang yang tidak mabuk sehabis meminum khamar, bahkan dalam jumlah yang banyak karena memiliki daya tahan tubuh yang kuat terhadap khamar. Orang seperti ini tetap terkena dosa minum minuman yang memabukkan (minuman haram). Begitu pun juga dengan orang yang meminumnya dengan kadar yang sangat sedikit sehingga dia tidak mabuk. Perhatikanlah sabda Nabi. “Apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR Ahmad, Abu Dawud danTirmidzi) Itulah sebabnya, maka tidak mabuknya seseorang bukanlah merupakan penentu haram atau tidaknya khamar. Dan, penggunaan khamar meskipun dalam jumlah yang sangat sedikit sebagai bumbu masakan atau sebagai bahan pembuat roti dan kue tidaklah menghilangkan keharamannya. Sehingga berdosalah bagi orang yang dengan sengaja membuat atau mengkonsumsi makanan-makanan seperti ini (mengandung khamar).

Selain itu, mengenai persoalan khamar ini, yang berdosa bukan hanya orang yang membuat atau meminumnya saja. Tetapi ada juga beberapa kategori orang lainnya yang terkena dosa atas khamar ini. Hal ini telah dijelaskan oleh Nabi saw dalam salah satu haditsnya mengenai 10 kategori orang yang dilaknat berkenaan dengan khamar. Yaitu, “Orang yang memerasnya (membuatnya), orang yang minta diperaskan (dibuatkan), orang yang meminumnya, orang yang membawakannya (mengirimnya/menghidangkannya), orang yang dibawakannya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang memakan harganya (uang/pajak hasil penjualannya), orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikannya.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Keharaman khamar yang demikian ketatnya merupakan hal yang sudah semestinya. Dikarenakan hal ini adalah “Induk segala dosa.” (HR Thabrani) Dan merupakan salah satu dari perbuatan kejinya setan. Allah swt telah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Ma’idah (5): 90)

Demikianlah makanan dan minuman yang haram bagi umat Islam. Semoga kita dapat menghindari diri kita dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah swt. Amin ya Rabbal ‘alamin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar