Lembaga-lembaga konsiliasi harus memenuhi 4 hal
berikut ini agar efektif untuk menyelesaikan konflik :
a.lembaga tersebut harus merupakan lembaga yang otonom. keputusan yang diambil merupakan keputusan murni tanpa campur tangan dari lembaga lain
b.kedudukan lembaga tersebut didalam masyarakat yang bersangkutan harus bersifat monopolis. artinya hanya lembaga itulah yang berfungsi demikian
c.lembaga tersebut harus berperan seemikian rupa sehingga kelompok yang bertikai kepada lembaga tersebut. sementara keputusan-keputusannya berlaku mengikat kepada kelompok-kelompok tersebut
d.lembaga tersebut harus bersifat demokratis yakni setiap pihak harus diberi kesempatan untuk menyatakan pendapatnya sebuah keputusan tertentu diambil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar