Kamis, 19 September 2013

Arbitrasi

arbitrasi atau perwasitan umumnya dilakukan apabila kedua belah pihak yang berkonflik sepakat untuk menerima atau terpaksa menerima hadirnya pihak ketiga yang akan memberi keputusan tertentu untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara mereka. dalam bentuk mediasi, pemikiran atau nasihat pihak ketiga tidaklah merupakan keputusan yang mengikat kedua belah pihak yang berkonflik. sebaliknya dalan sebuah perwasitan kedua belah pihak harus menerima keputusan-keputusan yang diambil pihak ketiga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar