cara membuat blog
Sabtu, 21 September 2013
Tenaga kerja menurut UU no 13 tahun 2003 :
adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang(jasa) baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar