cara membuat blog
Sabtu, 21 September 2013
pajak adalah :
sumbangan wajib yang dibayar oleh wajib pajak menurut UU yang berlaku tanpa ada balas jasa (kontraprestasi) secara langsung kepada wajib pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar