Rabu, 22 Januari 2014

Terkait Narkoba, Marzuki Minta Masyarakat Peka terhadap Lingkungan

Laporan: Lukman Diah Sari
Selasa, 21 Januari 2014 | 14:27 WIB
Ilustrasi -- MI/Seno
Metrotvnews.com, Jakarta: Para pecandu narkotika sulit kembali ke kehidupan normal. Sebagian dari mereka cenderung menjadi pedagang dan pengedar barang haram tersebut. Untuk menghindari hal itu, masyarakat diminta lebih peka terhadap lingkungan sekitar, melihat tanda-tanda apakah ada orang atau bahkan anggota keluarga yang terindikasi menggunakan narkotika.

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Marzuki Alie saat meresmikan rumah Rehabilitasi Narkoba Natura, Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (21/1).

"Rehab ini bisa dilakukan sebelum mereka tertangkap. Harusnya kita peka dalam lingkungan kita, keluarga kita. Apakah ada tanda-tanda pengguna narkoba. Kalau ada tanda-tanda segera cari lembaga seperti Natura, untuk dilakukan rehab. Guna mengurangi beban BNN (Badan Narkotika Nasional), karena dari 4 juta lebih pengguna yang mampu direhabilitasi baru 18ribu," jelas Marzuki pada Metrotvnews.com.

Menurut dia, setelah menjadi pecandu akan sulit kembali pada kehidupan normal dan berujung menjadi pengedar. Hal ini menarik produsen narkoba, tidak hanya skala lokal tapu juga internasional.

"Berbagai negara akan datang ke INdonesia memperdagangkan narkoba ke Indonesia, karena banyak konsumennya," terang dia.

Masa depan Indonesia akan terancam dengan korban narkoba yang semakin banyak, langkah percepatan untuk segera dilakuakn rehabilitasi. MArzuki Alie pun mencontohkan, seperti yang dilakukan oleh Malaysia tahun dan Thailand.

"Dengan melakukan rehabilitasi secara total, dan penyiapan pembina yang banyak. Kita harapkan korban narkoba dapat segera direhabilitasi," terang Marzuki Alie.

Rumah rehabilitasi narkona Natura, memiliki konsep layaknya rumah. Dengan adanya kepala rumah, dimana kepala rumah adalah konselor. Dibiasakan untuk dihidupkan pada kebiasaan sehari-sehari. Metode yang dipakai ada dua, metode pengobatan dan metode mengembalikan dalam kehidupan normal. Dengan masa program selama 28 hari dan 90 hari, setelah itu diikutkan pada grup terapi.

Undang-undang pun menjamin, pecandu narkoba agar mendapatkan pelayanan hingga sehat. Pengguna mempunyai hak untuk rehabilitasi baik medis atau sosial.

"Inilah harapan kita, inilah saah satu bentuk partisispasi masyarakat. Mudah-mudahan Indonesia akan banyak rumah seperti ini."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar