YLKI: Pemerintah Lemah Awasi Produk Selundupan Tak Ramah Lingkungan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara (Sumut), menemukan masih banyak produk impor ilegal dan tak ramah lingkungan beredar di pasaran. Dari temuan YLKI, ada dugaan kuat sejumlah negara sengaja menyelundupkan produk mereka, melalui Sumut, sebagai modus membuang limbah. Produk-produk ini dikemas menjadi makanan, lipstik, coklat, dan lain-lain bahkan ada yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Abubakar Siddik, Ketua YLKI Sumut, Jumat (17/1/14) kepadaMongabay mengatakan, dalam sepekan terakhir, setidaknya lebih dari dua ton lebih limbah berbagai produk tak ramah lingkungan ditemukan di Sumut. Ia dari beberapa negara yang masuk tanpa izin dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), dan lembaga berwenang.
Produk-produk ini menghasilkan limbah plastik tak langsung memuai, dan sulit diolah. Beberapa negara yang disinyalir sengaja menyelundupkan produk berlimbah ini antara lain, China, Thailand, Malaysia, Singapura, Australia, dan Filipina.”Jadi mereka mengemas menjadi makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya. Ada jadi minuman, furnitur. Semua mengandung plastik.” “Itu limbah industri mereka. Agar tidak mencemari negara, dibuang ke Indonesia dikemas semenarik mungkin.”
Lebih fatal, katanya, masyarakat membeli produk itu dengan harga murah, tanpa mempedulikan dampak kemasan akan menjadi limbah. Anehnya, meski banyak ditemukan tetapi pemerintah seakan mengabaikan. “Tindakan hanya mengusut skala kecil. Pengawasan produk dari luar negeri yang masuk tanpa izin masih lemah. Apakah kita mau negeri ini menjadi tempat pembuangan limbah barang seludupan negara lain?” tanya Abubakar.
Dia mendesak, pemerintah harus lebih tegas dan serius mengatasi ini. Jika tak ada tindakan, negeri ini akan menjadi lokasi limbah beracun dan tempat pembuangan sampah negara lain. “Alam Indonesia akan rusak parah. BBPOM, Bea Cukai, Kepolisian dan penegak hukum lain harus bertindak.”
Abdul Jalil, Kepala Biro Hukum Pemerintah Sumut, menyatakan, tengah membentuk tim koordinasi, terdiri dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), BBPOM, Kejaksaan, Pengadilan, TNI-Polri, Bea Cukai, dan Kementrian Perindustrian Perdagangan. Tim koordinasi ini, akan terbentuk awal Februari 2014. Tugasnya, menyusun aturan dan pencegahan agar tak lagi terjadi penyeludupan produk tak ramah lingkungan.
Menurut dia, Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, cukup serius membahas masalah ini, mengingat begitu tinggi limbah produksi tidak ramah lingkungan di provinsi ini. “Nanti tim saling berkoordinasi sesuai tugas kewenangan masing-masing. BLH akan penelitian, sejauhmana kerusakan lingkungan akibat limbah produk ini. Sampai ada penyidikan dan proses hukum hingga ke pengadilan.”
T Bahdar Johan Hamid, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen, BPOM mengakui sampai saat ini belum ada penindakan produk tak ramah lingkungan di Indonesia. Selama ini, hanya penindakan produk tak layak edar, mengandung bahan kimia berbahaya, dan tidak ada pemeriksaan dari BBPOM.
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menyusun aturan mengenai produk tidak ramah lingkungan ini. Saat ini, masih komitmen dan wacana saja soal bagaimana proses pembuatan aturan produk ramah lingkungan ini. “Saya berharap, 2014 sudah ada aturan dan konsep baru. Kami akan bergerak jika ada.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar