Pembangunan berkelanjutan dalam rangka pelestarian SDA.
Pembangunan berkelanjutan adalah suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam, sumber daya manusia, dengan menyerasikan sumber alam dengan pembangunan. Sedangkan pelestarian SDA adalah sebuah usaha sadar yang dilakukan manusia untuk menjaga dan melindungi hasil alam agar tidak habis.
A. Landasan Hukum Pembangunan Berkelenjutan
Di Indonesia Sebagai tindak lanjut dari seminar pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunan nasional (1972) untuk tingkat nasional dan UN conference on the human and environment (1972) untuk tingkat global pemerintah tidak hanya memasukkan aspek lingkungan hidup dalam GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) tetapi juga membentuk institusi atau lembaga yang membidangi lingkungan hidup, sejak tahun 1973), aspek lingkungan hidup masuk dalam GBHN. Kemudian pengelolaan lingkungan hidup dimasukkan ke Repelita II dan berlangsung terus dalam GBHN 1978 dengan penjabarannya dalam Repelita III. Dalam pasal 4 huruf d UU ini disebutkan bahwa salah satu tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah “terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang”. Mengenai pengertian pembangunan bewawasan lingkungan dirumuskan dalam Pasal 1 ayat 13 yang menyatakan bahwa “pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan terencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup”. Penjelasan (TLN.3215) menyatakan bahwa penggunaan dan pengelolaan sumber daya secara bijaksana berarti senantiasa memperhitungkan dampak kegiatan tersebut terhadap lingkungan serta kemampuan sumber daya untuk menopang pembangunan secara berkesinambungan. Ketentuan tersebut selain menggunakan istilah “pembangunan berwawasan lingkungan” juga menggunakan istilah “pembangunan berkesinabungan” istilah yang disebutkan terakhir dapat juga dijadikan pedoman istilah “sustainable development” karena kata “berkesinabungan” dan “berkelanjutan “ dalam bahasa Indonesia mempunyai makna yang sama.
B. Peran Penduduk Dalam Pembangunan Berkelanjutan
Penduduk atau masyarakat merupakan bagian penting atau titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan, karena peran penduduk sejatinya adalah sebagai subjek dan objek dari pembangunan berkelanjutan. Jumlah penduduk yang besar dengan pertumbuhan yang cepat, namun memiliki kualitas yang rendah, akan memperlambat tercapainya kondisi yang ideal antara kuantitas dan kualitas penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan yang semakin terbatas.
C. Penduduk Berkualitas merupakan Modal Dasar Pembangunan Berkelanjutan
Untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di suatu negara, diperlukan komponen penduduk yang berkualitas. Karena dari penduduk berkualitas itulah memungkinkan untuk bisa mengolah dan mengelola potensi sumber daya alam dengan baik, tepat, efisien, dan maksimal, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Sehingga harapannya terjadi keseimbangan dan keserasian antara jumlah penduduk dengan kapasitas dari daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
D. Prinsip Dasar Pembangunan Berkelanjutan
Meliputi : Budimanta (2005) menyatakan, untuk suatu proses pembangunan berkelanjutan, maka perlu diperhatikan prinsip – prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu hal hal sebagai berikut: Cara berpikir yang integratif. Dalam konteks ini, pembangunan haruslah melihat keterkaitan fungsional dari kompleksitas antara sistem alam, sistem sosial dan manusia di dalam merencanakan, mengorganisasikan maupun melaksanakan pembangunan tersebut. Pembangunan berkelanjutan harus dilihat dalam perspektif jangka panjang. Hingga saat ini yangbanyak mendominasi pemikiran para pengambilkeputusan dalam pembangunan adalah kerangkapikir jangka pendek, yang ingin cepat mendapatkanhasil dari proses pembangunan yang dilaksanakan.Kondisi ini sering kali membuat keputusan yangtidak memperhitungkan akibat dan implikasi padajangka panjang, seperti misalnya potensi kerusakanhutan yang telah mencapai 3,5 juta Ha/tahun, banjiryang semakin sering melanda dan dampaknya yangsemakin luas, krisis energi (karena saat ini kita telahmenjadi nett importir minyak tanpa pernah melakukanlangkah diversifi kasi yang maksimal ketika masih dalamkondisi surplus energi), moda transportasi yang tidakberkembang, kemiskinan yang sulit untuk diturunkan,dan seterusnya.
E. Indikator Pembangunan Berkelanjutan
Secara ideal berkelanjutannya pembangunan membutuhkan pencapaian : 1. berkelanjutan ekologis, yakni akan menjamin berkelanjutan eksistensi bumi. Hal-hal yang perlu diupayakan antara lain, a. memelihara (mempertahankan) integrasi tatanan lingkungan, dan keanekaragaman hayati; b. memelihara integrasi tatanan lingkungan agar sistem penunjang kehidupan bumi ini tetap terjamin; c. memelihara keanekaragaman hayati, meliputi aspek keanekaragaman genetika, keanekaragaman species dan keanekaragaman tatanan lingkungan. 2. berkelanjutan ekonomi, dalam perpektif ini pembangunan memiliki dua hal utama, yakni : berkelanjutan ekonomi makro dan ekonomi sektoral. Berkelanjutan ekonomi makro yakni menjamin ekonomi secara berkelanjutan dan mendorong efesiensi ekonomi melalui reformasi struktural dan nasional. Berkelanjutan ekonomi sektoral untuk mencapainya sumber daya alam dimana nilai ekonominya dapat dihitung harus diperlakukan sebagai kapital yang “tangible” dalam rangka akunting ekonomi; koreksi terhadap harga barang dan jasa perlu diintroduksikan.Secara prinsip harga sumber daya alam harus merefleksikan biaya ekstraksi/pengiriman, ditambah biaya lingkungan dan biaya 3. berkelanjutan sosial budaya; berkelanjutan sosial budaya, meliputi: a. stabilitas penduduk, b. pemenuhan kebutuhan dasar manusia, c. Mempertahankan keanekaragaman budaya dan d. mendorong partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan. 4. berkelanjutan politik; tujuan yang akan dicapai adalah, a. respek pada human rights, kebebasan individu dan sosial untuk berpartisipasi di bidang ekonomi, sosial dan politik, dan b. demokrasi, yakni memastikan proses demokrasi secara transparan dan bertanggung jawab. 5. berkelanjutan pertahanan dan keamanan. Keberlanjutan kemampuan menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar yang langsung maupun tidak langsung yang dapat membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan bangsa dan negara.
F. Pokok – Pokok Kebijaksanaan
Agar pembangunan memungkinkan dapat berkelanjutan maka diperlukan pokok-pokok kebijaksanaan sebagai berikut : Pertama, pengelolaan sumber daya alam perlu direncanakan sesuai dengan daya dukung lingkungannya. Dengan mengindahkan kondisi lingkungan (biogeofisik dan sosekbud) maka setiap daerah yang dibangun harus sesuai dengan zona peruntukannya, seperti zona perkebunan, pertanian dan lain-lain. Hal tersebut memerlukan perencanaan tata ruang wilayah (RTRW), sehingga diharapkan akan dapat dihindari pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung lingkungannya. Kedua, proyek pembangunan yang berdampak negatif terhadap lingkungan perlu dikendalikan melalui penerapan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebagai bagian dari studi kelayakan dalam proses perencanaan proyek.
Melalui studi AMDAL dapat diperkirakan dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan. Ketiga, penanggulangan pencemaran air, udara dan tanah mengutamakan. Keempat, pengembangan keanekaragaman hayati sebagai persyaratan bagi stabilitas tatanan lingkungan. Kelima, pengembangan kebijakan ekonomi yang memuat pertimbangan lingkungan. Keenam, pengembangan peran serta masyarakat, kelembagaan dan ketenagaan dalam pengelolaan lingkungan hidup Ketujuh, pengembangan hukum lingkungan yang mendorong peradilan menyelesaikan sengketa melalui penerapan hukum lingkungan. Kedelapan, Pengembangan kerja sama luar negeri. G. Peran Tata Ruang Dalam Pembangunan Kota Berkelanjutan Terkait dengan pembangunan perkotaan, maka kota yang menganut paradigma pembangunan berkelanjutan dalam rencana tata ruangnya merupakan suatu kota yang nyaman bagi penghuninya, dimana akses ekonomi dan sosial budaya terbuka luas bagi setiap warganya untuk memenuhi kebutuhan dasar maupun kebutuhan interaksi sosial warganya serta kedekatan dengan lingkungannya.
Menurut Budimanta (2005), bila kita membandingkan wajah kota Jakarta dengan beberapa kota di Asia maka akan terlihat kontras pembangunan yang dicapai. Singapura telah menjadi kota taman, Tokyo memiliki modal transportasi paling baik di dunia, serta Bangkok sudah berhasil menata diri menuju keseimbangan baru ke arah kota dengan menyediakan ruang yang lebih nyaman bagi warganya melalui perbaikan moda transportasinya. Perbedaan terjadi karena Jakarta menerapkan cara pandang pembangunan konvensional yang melihat pembangunan dalam konteks arsitektural, partikulatif dalam konteks lebih menekankan pada aspek fisik dan ekonomi semata. Sedangkan ketiga kota lainnya menerapkan cara pandang pembangunan berkelanjutan dalam berbagai variasinya, sehingga didapatkan kondisi ruang kota yang lebih nyaman sebagai ruang hidup manusia di dalamnya
H. Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pertambahan jumlah penduduk memerlukan peningkatan bahan pangan papan dan sandang demi kesejahteraan manusia. Untuk mewujudkan kesejahtreaan tersebut dilakuakn pembangunan di segala sektor. Dengan peningkatan pembangunan maka akan terjadi peningatan penggunaan sumber daya alam untuk mendukung pembangunan. Dalam penggunaan SDA tadi hendaknya keseimbangan ekosistem tetap dijaga dan dipelihara. Tetapi pembangunan seringkali berpengaruh nehatif terhadap alam. Manusia seringkali mengadakan eksploitasi terhadap alam tanpa memperhitungkan ketersedian dan keterbatasan SDA.
Pengaturan tentang bagaimana pengelolaan sumber daya alam di Indonesia sudah dilakukan sejak berdirinya Negara Republik Indonesia. Selain pasal 33 UUD 1945 yang merupakan ketentuan pokok juga kita mempunyai seperangkat Undang-Undang yang mengatur tentang hal tersebut Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria, Undang-Undang No. 5 tahun 1967 tentang ketentuan pokok Kehutanan, kemudian dicabut dan digantikan dengan Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-Undang no. 11 Tahun 1967 tentang ketentuan pokok Pertambangan yang direncanakan akan diganti dalam waktu yang segera, Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 n Tentang Pengairan, berikut seperangkat ketentuan pelaksanaannya disamping peraturan Perundangundangan lingkungan yang telah kita sebutkan diatas.
Selain itu ditemukan pada seperangkat ketetapan MPR yang mengatur tentang hal ini seperti TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang pembaharuan Agraria dan Pengelolaan sumber daya alam. Dalam Undang- Undang No. 5 Tahun 1960 dengan menambah unsur ruang angkasa sehingga meliputi “ Bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan penegasan tentang dua hal yaitu:
1. Memberikan kekuasaan kepada negara untuk “menguasai” bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sehingga negara mempunyai “Hak Menguasai”. Hak ini adalah hak yang berfungsi dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di Indonesia.
2. Membebaskan serta kewajiban kepada negara untuk mempergunakan sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menunjukkan kepada kita bahwa rakyatlah yang harus menerima manfaat kemakmuran dari sumber daya alam yang ada di Indonesia. Secara singkat pasal ini memberikan hak kepada negara untuk mengatur dan menggunakan sumber daya alam yang wajib ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia, juga membebankan suatu kewajiban kepada negara untuk menggunakan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, bilamana hal ini merupakan kewajiban negara, maka pada sisi lain adalah merupakan hak bagi rakyat Indonesia untuk mendapat kemakmuran melalui penggunaan sumber daya alam. Karena itu Undang-Undang ini menganut prinsip pengelolaan hutan yang berkelanjutan atau “sustainable forest management” .
Selanjutnya dapat disebutkan ada dua ketetapan MPR yang membicarakan pengelolaan sumber daya alam yang di bukukan sejalan dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan, pertama adalah Tap MPR No. IV/MPR/1999 tetang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004, walau arah kebijakan-kebijakan pembangunan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup disebut: 1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi. 2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan. 3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan Undang-Undang. 4. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang yang pengusahaanya diatur dengan Undang-Undang. 5. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan, keterbatasan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik. Lima prinsip ini kemudian dijabarkan lebih jauh dalam UU No. 25 Tahun 2000 (LN 2000: 206) tentang program pembangunan nasional (Propenas). I. Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pengelolaan Dan Pelestarian Sumber Daya Alam Di Indonesia Uraian di atas menunjukkan kita bahwa secara umum kita sudah mempunyai landasan formal yang cukup untuk melaksanakan prinsip pembangunan yang berkelanjutan dalam pelakanaan pembangunan nasional di negeri kita. mengenai pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup Tap IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004 menentukan : konsep pembangunan berkelanjutan telah diletakkan sebagai kebijakan, namun dalam pengalaman praktek selama ini, justru terjadi pengelolaan sumber daya alam yang tidak terkendali dengan akibat perusakan lingkungan yang mengganggu pelestarian alam; ungkapan ini menunjukkan adanya pengakuan dari lembaga tertinggi negara kita tentang masih belum terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian” Hal senada dapat juga dilihat dalam konsideran Tap IX/MPR/2001 yang menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya agraria/ sumber daya alam yang berlangsung selama ini telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan strukutur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya serta menimbulkan berbagai konflik. Kemudian disebutkan pula bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya agraria atau sumber daya alam saling tumpang tindih dan bertentangan. Sekalipun pembangunan berkelanjutan berada pada suatu titik terendah, menurut Martin Khor, namun muncul juga tanda kebangkitannya kembali sebagai suatu paradigma. Keterbatasan dan kegagalan globalisasi telah menyebabkan munculnya reaksi negatif dari sebagian masyarakat yang pada akhirnya mungkin akan berdampak pada terjadinya perubahan sejumlah kebijakan. Cara-cara pengelolaan SDA 1. Pengelolaan Sumber Daya Alam Berwawasan Lingungan Pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan adalah usaha sadar untuk mengelola sumber daya alam sesuai dengan kemampuan dan kesesuaian suatu lokasi dengan potensi produktivitas lingkungannya. Pengelolaan SDA berwawasan lingkungan bertujuan untuk melestarikan sumber daya alam agar lingkungan tidak cepat rusak. Selain itu bertujuan untuk menghindarkan manusia dari bencana lingkungan seperti banjir, longsor, pencemaran lingkungan dan berkurangnya keragaman flora dan fauna. Pelestarian lingkungan harus senantiasa dijaga agar terjadi keseimbangan lingkungan, keselarasan , keseimbangan lingkungandsan mempertahankan daya dukung lingkungan serta memberikan manfaat secara tetap dari waktu ke waktu. Contoh penerapan pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan : 1. Menggunakan pupuk alami atau organik 2. Penggunaan pestisida sesuai kebutuhan 3. Penggunaan peralatan yang tepat dalam pembukaan tanah agar top soil tidak hilang 4. Tidak membuang zat pencemar dan beracun kedalam air, sungai dan laut 5. Setiap pabrik industri harus membuat cerobong asap yang tinggi dan melakukan penyaringan asap. 6. Tidak membangun perumahan atau industri diwilayah resapan air. 2. Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Pengelolaan sumber daya lama berkelanjtan adalah uaya sadar dan berencana mennggunakan dan mengelola sumber daya alamsecara bijaksana untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dimasa sekarang dan dimasa depan. Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan didasarkan pada dua prinsip yaitu SDA terutama SDA yang tidak dapat diperbaharui memiliki persediaan yang terbatas sehingga harus dijaga ketersediaanya dan digunakan secara bertanggung jawab. Kedua pertambahan penduduk setiap tahun meningkat maka kebutuhan hidup akan meningkat pula oleh karena itu potenis sumber daya alam harus mendukung kebutuhan sekarang dan kebutuhan masa depan. Contoh penerapan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan 1) Mengurangi ekploitasi berlebihan terhadap alam 2) Menggunakan SDA secara efisien 3) Pemanfaatn SDA sesuai dengan daya dukung lingkungan 4) Pengelolaan barang tambang sebelum di ekspor aga memiliki nilai jual yang tinggi dan mengurangi pengunana barang tambang 5) Pengelolaan SDA berdasarkan prinsip ekofiensi ( prinsip yang menggunakan SDA dengan biaya yang murah dan meminimalkan dapak negatif terhadap lingkungan. Ekofiensi mempunyai 2 prinsip yaitu prinsip mengoptimalkan daya dukung lingkungan dan prinsip meningkatkan efiensi bahan baku. Contohnya , menghemat penggunaan air, menghemat penggunaan listrik dll 3. Pelestarian SDA Sumber daya alam merupakan karunia Tuhan yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dalam memanfaatkan sumber daya alam tersebut tidak boleh dengan seenaknya. Jika saat ini kita dengan seenaknya menggunakan, maka suatu saat kita akan menemui masalah. Manusia akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sumber daya alam yang dapat diperbarui pun, jika pemanfaatannya dengan seenaknya, lama kelamaan juga akan punah. Untuk itu usaha pelestarian sumber daya alam harus senantiasa dilakukan. Cara pelestarian sumber daya alam antara lain sebagai berikut: 1. Sumber Daya Alam Biologis (Hewan Liar) Sumber daya alam hewan dapat berupa hewan liar maupun hewan yang sudah dibudidayakan. Termasuk sumber daya alam satwa liar adalah penghuni hutan. Penhuni padang rumput, penhuni padang ilalang, penghuni padang stepa, dan penghuni sayana misalnya harimau, gajah, kera, ular, babi hutan, bermacam-macam burung, serangga dan lainnya. Untuk menjaga kelestarian hewan langka maka penagkapan hewan-hewan dan juga perburuan haruslah menaati pertaturan tertentu seperti berikut : 1. Para pemburu harus mempunyai lisensi (surat izin berburu) 2. Senjata untuk berburu harus tertentu macamnya 3. Membayar pajak dan mematuhi undang-undang perburuan Ada hewan yang boleh ditangkap hanya pada bulan –bulan tertentu saja. Misalnya ikan salmon, pada musim berbbiak di sungai tidak boleh ditangkap atau kura-kura pada musim akan bertelur 2. Sumber Daya Alam (Lahan) Lahan sebagai suatu kesatuan dari sejumlah SDA yang tetap dan terbatas dapat mengalami kerusakan dan atau penurunan produktivitas sumber daya alam tersebut (jamulya,1991;1). Upaya pelestarian Pemanfaatan lahan potensial perlu diimbangi dengan pembangunan lingkungan hidupnya berupa pemeliharaan dan perlindungan terhadap tanah, tumbuhan,hewan,air dan lain-lain agar memiliki daya guna. Pemeliharaan dan perlindungan itu antara lain sebagai berikut : 1. penanaman kembali lahan-lahan yang gundul. Upaya ini bertuuan untuk memelihara kesuburan tanah dari ancaman adanya erosi dan longsor 2. peremaian hutan 3. pembuatan terasering bertujuan untuk pencegahan erosi 4. pembatasan lahan untuk pertanian yaitu hanya pada lereng-lereng yang memiliki kecuraman dari 45 derajat. Lereng yg berkecuraman lebih dari 45 derajat apalagi bila vegetasinya kurang maka potensi untuk timbulnya erosi sangat besar. 5. Pembuatan saluran pembuangan air menurut konturnya 6. Penanaman pohin-pohon pelindung 7. Teknis penanaman dengan sistem kontur 8. Penanaman lahan dengan sistem tupang sari 3. Usaha Pelestarian Sumber Daya Air Sumber daya air merupakan kebutuhan mutlak setiap manusia. Setiap manusia membutuhkan air yang bersih. Air yang bersih dan bebas polusi juga dibutuhkan oleh hewan dan tumbuhan. Pelestarian sumber daya air dapat dilakukan antara lain dengan cara tidak membuang sampah di sembarang tempat, menanam banyak pohon dan hemat air. 4. Usaha Pelestarian Sumber Daya Tanah Tanah yang subur bermanfaat bagi makhluk hidup. Manusia makan berbagai jenis hewan. Hewan memakan tumbuhan. Tumbuhan bisa tumbuh dengan baik pada tanah yang subur. Berarti secara langsung maupun tidak semua makhluk membutuhkan tanah yang subur. Tanah yang subur memiliki lapisan yang disebut humus. Humus terletak pada lapisan tanah yang paling atas. Humus akan hilang bila terkikis oleh air. Penanaman pohon-pohon dapat mencegah terkikisnya humus. Tanah juga bisa menjadi tidak subur jika terkena polusi. Penyebab polusi tanah adalah bahan-bahan beracun seperti sabun dan limbah pabrik. 5. Usaha Pelestarian Hutan Pelestarian hutan dapat kita lakukan dengan berbagai cara.
Cara atau usaha melestarikan sumber daya alam dapat kita lakukan dengan langkah -langkah berikut : Reboisasi,penghijauan dan rehabilitasi hutan. Reboisasi merupakan cara pelestarian sumber daya alam dengan cara melakukan penanaman kembali hutan-hutan yang sudah gundul. Reboisasi ini merupakan cara yang berskala besar. Penghijauan adalah pelestarian sumber daya alam berselaka kecil yaitu usaha penanaman tanah milik penduduk dengan tanaman budi daya. Sedangkan Rehabilitasi hutan adalah cara atau usaha perbaikan hutan dengan cara mengganti tanaman yang sudah rusak ,mati, dan tua.
F. Pokok – Pokok Kebijaksanaan
Agar pembangunan memungkinkan dapat berkelanjutan maka diperlukan pokok-pokok kebijaksanaan sebagai berikut : Pertama, pengelolaan sumber daya alam perlu direncanakan sesuai dengan daya dukung lingkungannya. Dengan mengindahkan kondisi lingkungan (biogeofisik dan sosekbud) maka setiap daerah yang dibangun harus sesuai dengan zona peruntukannya, seperti zona perkebunan, pertanian dan lain-lain. Hal tersebut memerlukan perencanaan tata ruang wilayah (RTRW), sehingga diharapkan akan dapat dihindari pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung lingkungannya. Kedua, proyek pembangunan yang berdampak negatif terhadap lingkungan perlu dikendalikan melalui penerapan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebagai bagian dari studi kelayakan dalam proses perencanaan proyek.
Melalui studi AMDAL dapat diperkirakan dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan. Ketiga, penanggulangan pencemaran air, udara dan tanah mengutamakan. Keempat, pengembangan keanekaragaman hayati sebagai persyaratan bagi stabilitas tatanan lingkungan. Kelima, pengembangan kebijakan ekonomi yang memuat pertimbangan lingkungan. Keenam, pengembangan peran serta masyarakat, kelembagaan dan ketenagaan dalam pengelolaan lingkungan hidup Ketujuh, pengembangan hukum lingkungan yang mendorong peradilan menyelesaikan sengketa melalui penerapan hukum lingkungan. Kedelapan, Pengembangan kerja sama luar negeri. G. Peran Tata Ruang Dalam Pembangunan Kota Berkelanjutan Terkait dengan pembangunan perkotaan, maka kota yang menganut paradigma pembangunan berkelanjutan dalam rencana tata ruangnya merupakan suatu kota yang nyaman bagi penghuninya, dimana akses ekonomi dan sosial budaya terbuka luas bagi setiap warganya untuk memenuhi kebutuhan dasar maupun kebutuhan interaksi sosial warganya serta kedekatan dengan lingkungannya.
Menurut Budimanta (2005), bila kita membandingkan wajah kota Jakarta dengan beberapa kota di Asia maka akan terlihat kontras pembangunan yang dicapai. Singapura telah menjadi kota taman, Tokyo memiliki modal transportasi paling baik di dunia, serta Bangkok sudah berhasil menata diri menuju keseimbangan baru ke arah kota dengan menyediakan ruang yang lebih nyaman bagi warganya melalui perbaikan moda transportasinya. Perbedaan terjadi karena Jakarta menerapkan cara pandang pembangunan konvensional yang melihat pembangunan dalam konteks arsitektural, partikulatif dalam konteks lebih menekankan pada aspek fisik dan ekonomi semata. Sedangkan ketiga kota lainnya menerapkan cara pandang pembangunan berkelanjutan dalam berbagai variasinya, sehingga didapatkan kondisi ruang kota yang lebih nyaman sebagai ruang hidup manusia di dalamnya
H. Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pertambahan jumlah penduduk memerlukan peningkatan bahan pangan papan dan sandang demi kesejahteraan manusia. Untuk mewujudkan kesejahtreaan tersebut dilakuakn pembangunan di segala sektor. Dengan peningkatan pembangunan maka akan terjadi peningatan penggunaan sumber daya alam untuk mendukung pembangunan. Dalam penggunaan SDA tadi hendaknya keseimbangan ekosistem tetap dijaga dan dipelihara. Tetapi pembangunan seringkali berpengaruh nehatif terhadap alam. Manusia seringkali mengadakan eksploitasi terhadap alam tanpa memperhitungkan ketersedian dan keterbatasan SDA.
Pengaturan tentang bagaimana pengelolaan sumber daya alam di Indonesia sudah dilakukan sejak berdirinya Negara Republik Indonesia. Selain pasal 33 UUD 1945 yang merupakan ketentuan pokok juga kita mempunyai seperangkat Undang-Undang yang mengatur tentang hal tersebut Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria, Undang-Undang No. 5 tahun 1967 tentang ketentuan pokok Kehutanan, kemudian dicabut dan digantikan dengan Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-Undang no. 11 Tahun 1967 tentang ketentuan pokok Pertambangan yang direncanakan akan diganti dalam waktu yang segera, Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 n Tentang Pengairan, berikut seperangkat ketentuan pelaksanaannya disamping peraturan Perundangundangan lingkungan yang telah kita sebutkan diatas.
Selain itu ditemukan pada seperangkat ketetapan MPR yang mengatur tentang hal ini seperti TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang pembaharuan Agraria dan Pengelolaan sumber daya alam. Dalam Undang- Undang No. 5 Tahun 1960 dengan menambah unsur ruang angkasa sehingga meliputi “ Bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan penegasan tentang dua hal yaitu:
1. Memberikan kekuasaan kepada negara untuk “menguasai” bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sehingga negara mempunyai “Hak Menguasai”. Hak ini adalah hak yang berfungsi dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di Indonesia.
2. Membebaskan serta kewajiban kepada negara untuk mempergunakan sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menunjukkan kepada kita bahwa rakyatlah yang harus menerima manfaat kemakmuran dari sumber daya alam yang ada di Indonesia. Secara singkat pasal ini memberikan hak kepada negara untuk mengatur dan menggunakan sumber daya alam yang wajib ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia, juga membebankan suatu kewajiban kepada negara untuk menggunakan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, bilamana hal ini merupakan kewajiban negara, maka pada sisi lain adalah merupakan hak bagi rakyat Indonesia untuk mendapat kemakmuran melalui penggunaan sumber daya alam. Karena itu Undang-Undang ini menganut prinsip pengelolaan hutan yang berkelanjutan atau “sustainable forest management” .
Selanjutnya dapat disebutkan ada dua ketetapan MPR yang membicarakan pengelolaan sumber daya alam yang di bukukan sejalan dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan, pertama adalah Tap MPR No. IV/MPR/1999 tetang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004, walau arah kebijakan-kebijakan pembangunan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup disebut: 1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi. 2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan. 3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan Undang-Undang. 4. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang yang pengusahaanya diatur dengan Undang-Undang. 5. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan, keterbatasan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik. Lima prinsip ini kemudian dijabarkan lebih jauh dalam UU No. 25 Tahun 2000 (LN 2000: 206) tentang program pembangunan nasional (Propenas). I. Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pengelolaan Dan Pelestarian Sumber Daya Alam Di Indonesia Uraian di atas menunjukkan kita bahwa secara umum kita sudah mempunyai landasan formal yang cukup untuk melaksanakan prinsip pembangunan yang berkelanjutan dalam pelakanaan pembangunan nasional di negeri kita. mengenai pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup Tap IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004 menentukan : konsep pembangunan berkelanjutan telah diletakkan sebagai kebijakan, namun dalam pengalaman praktek selama ini, justru terjadi pengelolaan sumber daya alam yang tidak terkendali dengan akibat perusakan lingkungan yang mengganggu pelestarian alam; ungkapan ini menunjukkan adanya pengakuan dari lembaga tertinggi negara kita tentang masih belum terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian” Hal senada dapat juga dilihat dalam konsideran Tap IX/MPR/2001 yang menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya agraria/ sumber daya alam yang berlangsung selama ini telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan strukutur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya serta menimbulkan berbagai konflik. Kemudian disebutkan pula bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya agraria atau sumber daya alam saling tumpang tindih dan bertentangan. Sekalipun pembangunan berkelanjutan berada pada suatu titik terendah, menurut Martin Khor, namun muncul juga tanda kebangkitannya kembali sebagai suatu paradigma. Keterbatasan dan kegagalan globalisasi telah menyebabkan munculnya reaksi negatif dari sebagian masyarakat yang pada akhirnya mungkin akan berdampak pada terjadinya perubahan sejumlah kebijakan. Cara-cara pengelolaan SDA 1. Pengelolaan Sumber Daya Alam Berwawasan Lingungan Pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan adalah usaha sadar untuk mengelola sumber daya alam sesuai dengan kemampuan dan kesesuaian suatu lokasi dengan potensi produktivitas lingkungannya. Pengelolaan SDA berwawasan lingkungan bertujuan untuk melestarikan sumber daya alam agar lingkungan tidak cepat rusak. Selain itu bertujuan untuk menghindarkan manusia dari bencana lingkungan seperti banjir, longsor, pencemaran lingkungan dan berkurangnya keragaman flora dan fauna. Pelestarian lingkungan harus senantiasa dijaga agar terjadi keseimbangan lingkungan, keselarasan , keseimbangan lingkungandsan mempertahankan daya dukung lingkungan serta memberikan manfaat secara tetap dari waktu ke waktu. Contoh penerapan pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan : 1. Menggunakan pupuk alami atau organik 2. Penggunaan pestisida sesuai kebutuhan 3. Penggunaan peralatan yang tepat dalam pembukaan tanah agar top soil tidak hilang 4. Tidak membuang zat pencemar dan beracun kedalam air, sungai dan laut 5. Setiap pabrik industri harus membuat cerobong asap yang tinggi dan melakukan penyaringan asap. 6. Tidak membangun perumahan atau industri diwilayah resapan air. 2. Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Pengelolaan sumber daya lama berkelanjtan adalah uaya sadar dan berencana mennggunakan dan mengelola sumber daya alamsecara bijaksana untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dimasa sekarang dan dimasa depan. Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan didasarkan pada dua prinsip yaitu SDA terutama SDA yang tidak dapat diperbaharui memiliki persediaan yang terbatas sehingga harus dijaga ketersediaanya dan digunakan secara bertanggung jawab. Kedua pertambahan penduduk setiap tahun meningkat maka kebutuhan hidup akan meningkat pula oleh karena itu potenis sumber daya alam harus mendukung kebutuhan sekarang dan kebutuhan masa depan. Contoh penerapan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan 1) Mengurangi ekploitasi berlebihan terhadap alam 2) Menggunakan SDA secara efisien 3) Pemanfaatn SDA sesuai dengan daya dukung lingkungan 4) Pengelolaan barang tambang sebelum di ekspor aga memiliki nilai jual yang tinggi dan mengurangi pengunana barang tambang 5) Pengelolaan SDA berdasarkan prinsip ekofiensi ( prinsip yang menggunakan SDA dengan biaya yang murah dan meminimalkan dapak negatif terhadap lingkungan. Ekofiensi mempunyai 2 prinsip yaitu prinsip mengoptimalkan daya dukung lingkungan dan prinsip meningkatkan efiensi bahan baku. Contohnya , menghemat penggunaan air, menghemat penggunaan listrik dll 3. Pelestarian SDA Sumber daya alam merupakan karunia Tuhan yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dalam memanfaatkan sumber daya alam tersebut tidak boleh dengan seenaknya. Jika saat ini kita dengan seenaknya menggunakan, maka suatu saat kita akan menemui masalah. Manusia akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sumber daya alam yang dapat diperbarui pun, jika pemanfaatannya dengan seenaknya, lama kelamaan juga akan punah. Untuk itu usaha pelestarian sumber daya alam harus senantiasa dilakukan. Cara pelestarian sumber daya alam antara lain sebagai berikut: 1. Sumber Daya Alam Biologis (Hewan Liar) Sumber daya alam hewan dapat berupa hewan liar maupun hewan yang sudah dibudidayakan. Termasuk sumber daya alam satwa liar adalah penghuni hutan. Penhuni padang rumput, penhuni padang ilalang, penghuni padang stepa, dan penghuni sayana misalnya harimau, gajah, kera, ular, babi hutan, bermacam-macam burung, serangga dan lainnya. Untuk menjaga kelestarian hewan langka maka penagkapan hewan-hewan dan juga perburuan haruslah menaati pertaturan tertentu seperti berikut : 1. Para pemburu harus mempunyai lisensi (surat izin berburu) 2. Senjata untuk berburu harus tertentu macamnya 3. Membayar pajak dan mematuhi undang-undang perburuan Ada hewan yang boleh ditangkap hanya pada bulan –bulan tertentu saja. Misalnya ikan salmon, pada musim berbbiak di sungai tidak boleh ditangkap atau kura-kura pada musim akan bertelur 2. Sumber Daya Alam (Lahan) Lahan sebagai suatu kesatuan dari sejumlah SDA yang tetap dan terbatas dapat mengalami kerusakan dan atau penurunan produktivitas sumber daya alam tersebut (jamulya,1991;1). Upaya pelestarian Pemanfaatan lahan potensial perlu diimbangi dengan pembangunan lingkungan hidupnya berupa pemeliharaan dan perlindungan terhadap tanah, tumbuhan,hewan,air dan lain-lain agar memiliki daya guna. Pemeliharaan dan perlindungan itu antara lain sebagai berikut : 1. penanaman kembali lahan-lahan yang gundul. Upaya ini bertuuan untuk memelihara kesuburan tanah dari ancaman adanya erosi dan longsor 2. peremaian hutan 3. pembuatan terasering bertujuan untuk pencegahan erosi 4. pembatasan lahan untuk pertanian yaitu hanya pada lereng-lereng yang memiliki kecuraman dari 45 derajat. Lereng yg berkecuraman lebih dari 45 derajat apalagi bila vegetasinya kurang maka potensi untuk timbulnya erosi sangat besar. 5. Pembuatan saluran pembuangan air menurut konturnya 6. Penanaman pohin-pohon pelindung 7. Teknis penanaman dengan sistem kontur 8. Penanaman lahan dengan sistem tupang sari 3. Usaha Pelestarian Sumber Daya Air Sumber daya air merupakan kebutuhan mutlak setiap manusia. Setiap manusia membutuhkan air yang bersih. Air yang bersih dan bebas polusi juga dibutuhkan oleh hewan dan tumbuhan. Pelestarian sumber daya air dapat dilakukan antara lain dengan cara tidak membuang sampah di sembarang tempat, menanam banyak pohon dan hemat air. 4. Usaha Pelestarian Sumber Daya Tanah Tanah yang subur bermanfaat bagi makhluk hidup. Manusia makan berbagai jenis hewan. Hewan memakan tumbuhan. Tumbuhan bisa tumbuh dengan baik pada tanah yang subur. Berarti secara langsung maupun tidak semua makhluk membutuhkan tanah yang subur. Tanah yang subur memiliki lapisan yang disebut humus. Humus terletak pada lapisan tanah yang paling atas. Humus akan hilang bila terkikis oleh air. Penanaman pohon-pohon dapat mencegah terkikisnya humus. Tanah juga bisa menjadi tidak subur jika terkena polusi. Penyebab polusi tanah adalah bahan-bahan beracun seperti sabun dan limbah pabrik. 5. Usaha Pelestarian Hutan Pelestarian hutan dapat kita lakukan dengan berbagai cara.
Cara atau usaha melestarikan sumber daya alam dapat kita lakukan dengan langkah -langkah berikut : Reboisasi,penghijauan dan rehabilitasi hutan. Reboisasi merupakan cara pelestarian sumber daya alam dengan cara melakukan penanaman kembali hutan-hutan yang sudah gundul. Reboisasi ini merupakan cara yang berskala besar. Penghijauan adalah pelestarian sumber daya alam berselaka kecil yaitu usaha penanaman tanah milik penduduk dengan tanaman budi daya. Sedangkan Rehabilitasi hutan adalah cara atau usaha perbaikan hutan dengan cara mengganti tanaman yang sudah rusak ,mati, dan tua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar